Visi Dan Misi Polri



Visi POLRI
Terciptanya keamanan dalam negeri dari segala bentuk ancaman dan gangguan berupa kejahatan guna terlaksananya Pembangunan Nasional dalam rangka tercapainya masyarakat yang damai dan sejahtera.
Polri memiliki kemampuan profesional dalam melaksanakan tugasnya dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Misi POLRI
Misi Polri adalah Tugas Pokok Polri sebagaimana tercantum dalam undang-undang RI No.2 Tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Penjabaran tugas pokok (Pasal 14 UU No.2 Tahun 2002):
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13,  Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
  1. Melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan ,dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. Menyelenggarakan segalah kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar