Visi POLRI
Terciptanya keamanan dalam negeri
dari segala bentuk ancaman dan gangguan berupa kejahatan guna terlaksananya
Pembangunan Nasional dalam rangka tercapainya masyarakat yang damai dan
sejahtera.
Polri memiliki kemampuan profesional dalam melaksanakan tugasnya dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Polri memiliki kemampuan profesional dalam melaksanakan tugasnya dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Misi POLRI
Misi Polri adalah Tugas Pokok Polri
sebagaimana tercantum dalam undang-undang RI No.2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Menegakkan hukum; dan
- Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Penjabaran tugas pokok (Pasal 14 UU
No.2 Tahun 2002):
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
- Melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan ,dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
- Menyelenggarakan segalah kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
- Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
- Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar